Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
izin nanya mas mba terkait pengisian Lampiran V SPT Tahunan Badan untuk BUT. Pada BUT Tidak ada modalnya bagaimana kami mengisi Lampiran V nya? sedangkan pada eform lampiran tersebut harus diisi. Saya sudah coba isi 0 dan isi 100% pada lampiran v, tetapi saat kami coba untuk submit muncul notifikasi bahwa spt gagal kirim dan data SPT tidak valid. Mohon dibantu, terima kasih.
Jawaban
Untuk pengisian lampiran V bagi BUT sudah betul ya mba, silakan ditulis angka 0 lalu dibagian % diisikan 100. Jika masih belum bisa, dapat dicoba solusi berikut ini untuk error gagal kirim SPT atau SPT tidak valid: - Di formulir 1771-V, pastikan sahamnya tidak nol rupiah, dan jumlahnya 100 persen - Centang Tarif PPh di Halaman Induk - Pastikan filenya bukan dobel, di nama file tidak ada (1) - Di bagian induk, klik tarif nya 31E, stlh seperti diedit dibiarin aja - Centang satu tah
Dasar Hukum
–
Editor
WSM