Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanyaa, penerbitan nota retur atas penjualan ke SPLN berdasarkan PMK 65 tahun 2021 gimana caranya ya? Kan penjualan bukan ke PKP, jadi mereka gak ada kewajiban lapor PPN dan akses EFaktur. Untuk pertanyaan ini apakah bisa dijawab sesuai resume nota retur yg ada di tkb yg pembeli non pkp?
Jawaban
Berdasarkan pasal 4 ayat (8) huruf a PMK-65/2010, pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) PMK-65/2010. Keterangan yg dimaksud di ayat (2) tersebut salah satunya adalah NPWP Pembeli. Jadi jika nota retur dibuat tanpa mencantumkan NPWP Pembeli karena pembeli adalah SPLN, maka pengembalian BKP tersebut dianggap tidak terjadi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP