Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hi, Apabila ada rekening tabungan di bank dengan saldo 0 Rupiah (benar-benar Nol Rupiah), Rekeningnya sudah tidak aktif/Dormant, tanpa ada transaksi bertahun-tahun, apakah perlu dilaporkan di spt terbaru/diungkap di PPS ? Ini ga dilapor kan ya mas/mbak? Tp kalo 0 gabisa submit spt ya? Bagaimana kah solusinya????
Jawaban
Untuk di SPT harta dan kewajiban yang dilaporkan adalah harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak. Jadi sepanjang harta tersebut sudah tidak dimiliki dan dikuasai maka tidak dilaporkan. Sementara untuk PPS salah satu syarat hartanya adalah masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020, sehingga jika sudah tidak dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020, maka tidak masuk objek PPS
Dasar Hukum
–
Editor
MAR