faq1:5k28:136789--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa penghasilan dari LN harus dilaporkan ditahun pajak yang sama dengan tahun diterimanya penghasilan?
Jawaban
PMK 192/2018 pasal 5 Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/136789--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)