faq1:5k28:136777--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Raden Mia Okinawati Syafitri: #33Q (email) Dengan hormat Per Jan 2021 suami saya terkena phk dr perusahaannya dan sampai dengan sekarang masih belum bekerja Sedangkan saya masih bekerja di perusahaan dan masih terkena PPh 21 Saya akan melaporkan SPT namun masih bingung Npwp kami jadi satu an. Suami Kalo thn2 sebelumnya bagian pemotong perusahaan suami bisa dimasukkan kalo sekarang bagaimana ya Mohon infonya – Mas/Mba kalau ini harus pakai eform ya? karena kalo pakai efilling 1770s kan gabisa
Jawaban
iyap, bisa sarankan wp untuk menggunakan formulir 1770 polos ya. Karena jika menggunakan 1770S, maka bagian 1770S-I bagian C harus diisi, tidak bisa dikosongkan. Jika penghasilan istri semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan suami, maka atas penghasilan istri tersebut bisa dimasukan pada Lampiran III (Formulir 1770-III) Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, nomor 15: Penghasilan Istri da
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k28/136777--31-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1