User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136763--31-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pm ppn sebelum tarif 11% nanti yang diakui 10% atau 11% ya?

Jawaban

apabila pm nya terbit sebelum seharusnya yg dikreditkan tetap 10%. karena ppn ini kan sebenarnya pajak konsumen, yang dibebani adalah konsumen. ketika nanti penjual memungut ppn 11% kepada pembeli, yang diakui sebagai pm jg tetap 10%. selisih kenaikan 1% nya dibebankan kepada pembeli.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k28/136763--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)