faq1:5k28:136762--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika CV A adalah pemotong/pemungut lalu CV A bertransaksi dg si B yang memiliki SK pp 23 2018 apa sy tetap peru buatkan bupotnya karena si B menyetorkan sendiri atas PPH nya
Jawaban
Pasal 4 ayat (7) PMK-99/PMK.03/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemoton
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k28/136762--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)