User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136762--31-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika CV A adalah pemotong/pemungut lalu CV A bertransaksi dg si B yang memiliki SK pp 23 2018 apa sy tetap peru buatkan bupotnya karena si B menyetorkan sendiri atas PPH nya

Jawaban

Pasal 4 ayat (7) PMK-99/PMK.03/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemoton

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k28/136762--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)