User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136758--31-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

(email) Kepada Dirjen Pajak, Saya Inka Saraswati, memiliki kendala dalam mengisi e-Form 1770 dengan status kurang bayar. Saya sudah membayar melalui e-Billing, namun berkendala dalam meng-import data di sini: Saya sudah mencoba membuat .csv berdasarkan “Petunjuk Pengisian Impor CSV Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770” namun dengan mengikuti format tsb masih dianggap “Data Tidak Sesuai”. Karena itu tidak berhasil, saya juga mencoba membuat .csv dengan format (contoh file terlampir): KODE MAP

Jawaban

kalau untuk input NTPN bisa dilakukan secara manual atau key in. Silakan bisa sarankan wp untuk klik tambah dibagian kiri bawah, kemudian isikan data-data pembayaran pajaknya. Kalau wp ingin tetap melalui mekanisme impor data, pastikan wp sudah menggunakan format file csv yang sesuai. Untuk format file csv bisa di download di laman https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k28/136758--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)