Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Dear Tim Informasi Pajak, Apabila Wajib Pajak mengungkapkan harta berupa tabungan dalam mata uang Euro, Singapore Dollar dan mata uang lainnya selain United States Dollar (USD). Apakah wajib pajak diperbolehkan melakukan pembelian SBN dalam mata uang valas yg ditawarkan selama periode penawaran untuk memenuhi kewajiban investasi dalam rangka PPS ?
Jawaban
Pastikan dahulu untuk tabungan dalam mata uang asing ini merupakan harta yang di alihkan dari LN atau harta yang berada di Indonesia, setelah itu baru merujuk kepada pasal 17 ayat 2 atau 3 dari PMK-196/PMK.03/2021, pada pasal 17 ayat 2 huruf a dan pasal 17 ayat 3 huruf a memperbolehkan pembelian Surat Berharga Negara dilakukan dalam mata uang rupiah dan/ atau mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Message
Dasar Hukum
–
Editor
RS