User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136729--27-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Izin bertanya mas mbak, apabila dalam hal ini misal PT X (Wajib Pajak) bergerak di bidang pelayaran melakukan transaksi dengan pihak ketiga PT A, B untuk transaksi misalnya seperti trucking,penyelesaian dokumen dll dengan menggunakan jasa forwarding yang seluruh biayanya dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak forwarding (PT Y) kepada pihak ketiga. Kemudian pihak ketiga (PT A,B) ini membuat invoice atas transaksi yang dilakukan tersebut yang ditujukan atas nama PT X (WP) padahal pihak ketiga ini

Jawaban

Kalau transaksinya sebenarnya antara X dan Y, maka X memotong PPh 23 atas jasa yg diberikan oleh si Y sepanjang jasa tersebut masuk di dalam list jasa yg dikenai PPh 23 sesuai PMK-141/2015. Akan tetapi pembayaran dari X ke Y yang merupakan reimbursement bisa dikecualikan dari penghasilan bruto yang dikenai PPh 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh X kepada si A/B.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k28/136729--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)