faq1:5k28:136727--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Saya mau tanya perusahaan kami akan ubah periode pembukuan dari jan-des menjadi jul-jun, lalu bagaimana perlakuan untuk spt ppn dan spt pph 21 nya? Apakah ada perubahan atau tetap mengikuti periode jan-des ?
Jawaban
Karena untuk spt pph 21 itu kan hanya jan-des ya dan gak bisa diubah periodenya WP off ketika digali.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k28/136727--27-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1