faq1:5k28:136725--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah jasa kebugaran dikenakan PPN? Jika iya, jasa Kebugaran termasuk objek Pajak Daerah, apakah akan terkena double tax?
Jawaban
jika tidak termasuk jasa yg dikecualikan di pasal 4A ayat (3) UU PPN maka seharusnya dikenai PPN. Jasa yg tidak dikenai PPN karena sudah dikenai pajak daerah salah satunya adalah jasa kesenian dan hiburan. Jika jasa kebugaran tersebut termasuk jasa kesenian dan hiburan maka tidak dikenai PPN. Tapi jika WP ragu apakah jasa kebugaran termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan atau tidak maka bisa penegasan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k28/136725--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)