User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136714--31-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan aktiva sesuai pasal 16D, jika PPN pembeliannya tidak dikreditkan, ketika penjualan apakah dipungut PPN?

Jawaban

yang dikecualikan dari pemungutan PPN adalah penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.“ Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k28/136714--31-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1