faq1:5k28:136713--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ingin menanyakan mekanisme untuk penggantian metode depresiasi secara fiskal Pak, yg misalnya sebelumnya double declining kemudian berubah menjadi straight line, apakah diperbolehkan secara fiskal?
Jawaban
boleh melakukan perubahan metode pembukuan sepanjang sudah mendapat persetujuan dari DJP sesuai ketentuan pasla 28 ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k28/136713--27-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1