faq1:5k28:136691--31-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sudah membuat akta kepemilikan saham, namun belum melakukan penyetoran modal. apakah dilaporkan di spt tahunan?

Jawaban

selama WP mempunyai ada invenstasi, silahkan dilaporkan di spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k28/136691--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)