faq1:5k28:136689--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“WP bertanya tentang kriteria penanaman modal/investasi untuk mendapatkan fasilitas oengurangan pph badan sesuai dengan PMK-130/2020. atas investasi dalam bentuk pembayaran jasa2 misal feasibility study, apakah jasa tsb tidak akan dikoreksi dan tidak dianggap sebagai bagian dari investasi?”
Jawaban
tidak diatur di PMK-nya rincian biaya yang termasuk ke dalam penanaman modal (investasi) apa saja. Sepanjang memenuhi ketentuan/kriteria di PMK tersebut seharusnya bisa dapat fasilitas pengurangan PPh Badan. Jika dikoreksi bisa konfirmasi KPP untuk jelasnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k28/136689--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)