User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136688--21-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“min nanya untuk PPS. jika saya akan melaporkan obligasi dan reksadana. atas reksadana dan obligasi ini memiliki 1 no akun yang sama karena 1 broker. untuk no dokumen, apakah saya masukan no akun saja dengan berbeda kode harta obligasi dan reksadana? — Tidak masalah ya 1 dokumen untuk 2 jenis harta.”

Jawaban

Seharusnya kalau nomor dokumennya sama gak masalah. Tapi perlu diingat bahwa jenis dokumen untuk reksadana dan obligasi berbeda ya Mas. Sesuai lampiran PMK-196/PMK.03/2021 jenis dokumen untuk reksadana diisi dengan laporan rekening bulanan. Sedangkan jenis dokumen untuk obligasi perusahaan/pemerintah diisi dengan warkat atau konfirmasi kepemilikan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k28/136688--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)