User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136685--21-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Di perusahaan kami terdapat karyawan posisi sales (sudah digali katanya statusnya pegawai tetap) yang telah resign dii bulan Desember. Namun di bulan Januari ini, dia ada komisi yang masih harus dibayarkan.. Perhitungan pajak atas komisi penjualan karyawan tsb bagaimana ya? jadi januari sudah bukan pegawai dari perusahaan itu tp perusahaan msh ada utang pembayaran komisi mas/mba”

Jawaban

Jika yg dibayarkan adalah penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. Maka penghitungannya adalah jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k28/136685--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)