User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136680--21-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kak mau bertanya, perusahaan saya mau membeli solar ke perusahaan/agen penyedia bahan bakar sebanyak 90.000 liter dengan total 1 milyar apakah si penjual tsb mengenakan ppn terhadap penjualannya ke perusahaan saya atau tidak? Dan adakah pajak selain itu?

Jawaban

Mengingat harga solar yang sudah ditetapkan sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas penyerahan solar tersebut (SE - 10/PJ.51/1993). Pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Tapi karena WP beli dari

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k28/136680--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)