faq1:5k28:136678--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Apa dokumen yang dibutuhkan apabila ingin mengajukan biaya penelitian dijadikan biaya menurut kmk 769 tahun 1990 lalu bagaimana cara perhitungannya”
Jawaban
Pada dasarnya semua biaya litbang yang nyata-nyata dikeluarkan oleh perusahaan yang didukung bukti-bukti pembukuan, yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pada saat ini dan pada masa mendatang, dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan oleh karena itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Detailnya bisa konfirmasi KPP karena tidak ada peraturan lain yg mengatur teknisnya seperti apa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k28/136678--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)