Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila terdapat kontrak jual beli antara seorang penjual dan beli. Dalam suatu kondisi, sang pembeli melakukan keterlambatan pembayaran, atas keterlambatan tersebut dikenakan sanksi denda keterlambatan, Atas bunga denda tersebut apakah dikenakan PPh?. Mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
Pada dasarnya penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP. Jika termasuk dalam pengertian penghasilan maka dikenai PPh. Tapi kan objek PPh potput gak ada yg penghasilan atas denda/sanksi keterlambatan pembayar
Dasar Hukum
–
Editor
NP