User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136669--20-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Bulan April 2021 ada lebih bayar di pembetulan satu SPT Masa PPN bulanan, di kompensasi kan ke masa pajak bulan Mei pembetulan satu. Bulan Mei pembetulan satu belum kita laporkan, jika direkap diexcel jumlahnya lebih bayar. Ternyata di bulan April ada pembetulan ke2, jika direkap di excel jumlahnya lebih bayar. Jumlah lebih bayar pembetulan ke2 bulan april bisa kita kompensasikan ke masa pajak bulan apa? Karena dibulan mei udh ada kompensasi dari pembetulan satu bulan april

Jawaban

WP off ketika digali status pembetulan ke 2nya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k28/136669--20-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)