User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136668--31-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila ada PM yg tidak dilaporkan lawan transaksi tapi sudah approval sukses di efaktur pembeli, kemudian pembeli melaporkan spt masa ppn lb dan ingin restitusi, nantinya pm yang tidak dilaporkan oleh penjual ini kan akan dikoreksi. untuk perlakuannya di spt pembeli bagaimana ya?

Jawaban

silakan tetap diakui sebagai pm karena sudah diupload dan sudah sukses, jadi tidak bisa diubah masa pengkreditan juga. opsi lain bisa minta penjual membatalkan fp agar nanti tidak diperhitungan. bisa juga mengubah pengkreditan menjadi tidak dikreditkan, atau tetap dilaporkan apa adanya, nanti biarkan pemeriksa kpp yang melakukan koreksi.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k28/136668--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)