faq1:5k28:136635--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q mas mbak Selamat Siang Bpk/Ibu, Perkenalkan saya Sintia, saya ingin bertanya mengenai set up fee pada sistem pembayaran online (payment link) itu kan dipotong PPh23 ya, dan jika memang dipotong PPh23 akan masuk ke Jasa apa ya ? Terima kasih Regards, Sintia
Jawaban
#19A sepanjang jenis jasa yang dimaksud termasuk yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015 maka dikenakan PPh 23, jika tidak maka tidak dikenakan PPh 23. Jika ragu bisa minta penegasan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k28/136635--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)