User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136632--31-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembulatan DPP ekspor ke atas atau ke bawah, untuk input dokumen lain pajak keluaran sesuai dokumen PEB? Angka di belakang komanya ,88

Jawaban

Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan “Jumlah DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (rupiah).” Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k28/136632--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)