faq1:5k28:136630--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sesuai lampiran PER-02/PJ/2019 terkait lampiran surat pemberitahuan, untuk SPT Tahunan 1770, jika WP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto maka wajib melampirkan Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya. Jika WP menyelenggarakan pembukuan yang dilampirkan adalah neraca dan laporan rugi laba serta keterangan lain.
Jawaban
sesuai lampiran PER-02/PJ/2019 terkait lampiran surat pemberitahuan, untuk SPT Tahunan 1770, jika WP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto maka wajib melampirkan Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya. Jika WP menyelenggarakan pembukuan yang dilampirkan adalah neraca dan laporan rugi laba serta keterangan lain.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k28/136630--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)