Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon bantuannya terkait regulasi PPN yang mengatur mengenai usaha tambak. apakah besaran ppn nya tetap sama 10% atau mungkin ada ketentuan lain. Selain Itu apakah ada regulasi perjakan khusus yang mengantur mengenai usaha tambak udang (semisal pajak daerahnya atau penyetoran ke lembaga lainnya ? ) Atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih banyak.
Jawaban
Coba di pastikan lagi terkait usaha tambak ini yang di serahkan BKP atau JKP nya apa, karena terkait dengan PPN biasanya tidak melihat jenis usahanya (walaupun ada yang khusus seperti kendaraan bekas), tapi lebih ke arah penyerahan BKP/JKP berupa apa. Untuk regulasi lain semacam pajak daerah atau aturan lembaga lain kita tidak punya wewenang dan informasi atas hal tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
RS