User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136621--31-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pagi, izin nanya mas mba Apabila WP berencana menjual perusahaan, termasuk didalamnya menjual aset berupa gedung beserta isinya, serta pelepasan saham. Sesuai dengan ketentuan UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 (sebelum UU HPP), WP akan dikenakan pajak terutang apabila terdapat capital gain (keuntungan) atas pelepasan aset, dalam hal ini adalah pelepasan saham. Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Apabila perusahaan masih memiliki piutang kepada pemegang saham sedangkan pemegang saham akan be

Jawaban

mungkin bisa ditanyakan lagi| 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; ini maksudnya perusahaan dijual seluruhnya atau hanya salah satu pemegang saham menjual sahamnya? 2. Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; apakah disini ada pengalihan harta sebagai pengganti sah

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k28/136621--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)