User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136588--24-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sehubungan regulasi PMK173/PMK.03/2021 terkait PPN Kawasan Bebas, mohon dibantu informasi implementasi tata cara pembayaran. Adapun diketahui didalam regulasi tersebut mengatur bahwa penyetoran PPN menggunakan kode MAP 411211-100, namun kode MAP tersebut tidak dapat ditulis nama lawan transaksi sehingga lawan transaksi tidak dapat melakukan pengkreditan. Oleh karena itu mohon informasinya kode MAP berapa untuk melakukan penyetoran PPN JLN dikawasan bebas. Hal ini sudah dikonsultasikan ke AR n

Jawaban

Betul memang dalam contoh lampiran PMK 173/2021 disebutkan KJSnya 100 dalam hal belum terdapat kode jenis setoran utk penyerahan BKP dan atau JKP oleh pengusaha di KPBPB. Kalau buka di DJP Online sudah ada kode baru ya 107 (100 krn dianggapnya masa biasa ya jd lawan transaksi kesulitan utk mengkreditkan), 107 - PPN atas penyerahan BKP di KPBPB. Sesuai PER 22/2021, 107 ini sudah dapat digunakan dan untuk BKP serta JKP jd silakan gunakan kode ini.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k28/136588--24-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)