faq1:5k28:136580--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk persewaan bangunan/mall, jika sudah jadi hak milik, Service Charge dan sinking fund sudah tidak potong pph 10%? https://twitter.com/covcovcov_/status/1507185420425379843
Jawaban
Ini service charge yang dimaksud itu apa ya, karena kan ini bangunannya sudah hak milik artinya udah gak nyewa lagi. Kalau gitu service charge nya perlu digali seperti apa di dalamnya. Bisa dikenakan PPh final atas persewaan tanah dan atau bangunan apabila si penyewa mengakui pembayaran tersebut sebagai pembayaran atau utang yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa. Sebagaimana yang di jelaskan di Pasal 4 ayat 2 PP 34 TAHUN 2017: “Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bang
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k28/136580--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)