User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136572--29-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Balai Inseminasi Buatan Lembang saat ini merupakan BLU yang melakukan kegiatan produksi semen/sperma beku sapi dan ternak lainnya. apakah atas produk semen/benih/sperma tersebut dikenakan PPN? aspek perpajakannya seperti apa?dasar hukumnya apa? bagaimana perbedaan pengenaan pajak bila pembeli merupakan orang pribadi, badan usaha, atau instansi pemerintah lain? ————- maap kak, ini saya lihat di PMK 115/PMK.03/2021 bisa dibebaskan. untuk status BLU tsb kl PKP apakah ada perlakuan khusus y

Jawaban

Betul mas jika barangnya memenuhi yg disebutkan di pasal 3 PMK 115/2021 maka atas impor/penyerahannya dibebaskan PPN. Lalu aku cek di PMK 231/2019, BLU itu kan termasuk instansi pemerintah mas sehingga tata cara pemungutannya mengikuti PMK ini. Untuk BKP yg dibebaskan, PPNnya tidak dipungut oleh instansi ya mas mengikuti pasal 18 PMK 231. Kalau penyerahan cek pasal 20-22

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k28/136572--29-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)