Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
halo selamat siang ingin nanya, kantor saya kepemilikan sahamnya 100% sudah dimiliki oleh lokal dan sekarang terdaftar di kpp PMA. Mau nanya, apakah perlu pindah KPP? Dan kalaupun pindah, syaratnya apa saja ya? Ini penentuan pindah/gakya konfirm kpp ya kak?
Jawaban
Sebenarnya ini bisa pindah KPP tapi pemindahannya secara jabatan dengan penerbitan KEP (Karena dia PMA ya kemungkinan BKM). Sesuai pasal 10 ayat (1) huruf a PER-07/PJ/2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM. Pemindahan tersebut dilakukan dengan me
Dasar Hukum
–
Editor
NGD