faq1:5k28:136555--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#43Q: Email, mohon maaf Mas/Mbak ijin bertanya, keselip email ternyata jika pajak istri dari satu pemberi kerja selama diannggap telah final,lalu apakah kalau pada masa pajak tahun lalu mendapatkan insentif nakes untuk penanggulangan covid dari pemerintah, sifat final dari pajak istri dari satu pemberi kerja apakah tetap final ataukah menjadi tidak final
Jawaban
#43A: insentif tsb diberikan oleh pemberi kerja yg sama atau tidak mas? jika penghasilan atas insentif covid tsb diberikan melalui pemberi kerja yg sama (semata-mata hanya dari 1 pemberi kerja), maka penghasilan istri tsb dianggap final di SPT Tahunan suami
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k28/136555--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)