faq1:5k28:136548--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mau perpanjangan SPT tahunan badan, kalau lapkeunya belum selesai gimana?
Jawaban
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: (Pasal 14 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014) penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; laporan keuangan sementara; dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k28/136548--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)