faq1:5k28:136530--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Penjual sudah terbitkan FP normal, fp normal sudah dikreditkan pembeli. Penjual terbitkan FP pengganti, untuk membatalkan FP tersebut apakah harus melalui persetujuan pembeli juga di efaktur?
Jawaban
Iya, harus masukkan FP pengganti dulu oleh [embeli
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k28/136530--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)