User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136530--30-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Penjual sudah terbitkan FP normal, fp normal sudah dikreditkan pembeli. Penjual terbitkan FP pengganti, untuk membatalkan FP tersebut apakah harus melalui persetujuan pembeli juga di efaktur?

Jawaban

Iya, harus masukkan FP pengganti dulu oleh [embeli

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k28/136530--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)