User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136519--30-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pengukuhan PKP aturannya?

Jawaban

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k28/136519--30-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1