faq1:5k28:136500--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP risiko rendah harus pakai penetapan?
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k28/136500--30-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1