faq1:5k28:136480--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WNI mendapatkan penghasilan dari luar negeri, memang hanya bekerja di perusahaan LN saja tidak ada ada penghasilan lain. Pengisian di SPT tahunan? perlu dokumen dilampirkan untuk membuktikannya?
Jawaban
diisi di penghasilan dari LN, jika ada pemotongan disana maka diperhitungkan PPh 24nya. Tidak ada dokumen yg ditentukan.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k28/136480--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)