User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136480--30-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WNI mendapatkan penghasilan dari luar negeri, memang hanya bekerja di perusahaan LN saja tidak ada ada penghasilan lain. Pengisian di SPT tahunan? perlu dokumen dilampirkan untuk membuktikannya?

Jawaban

diisi di penghasilan dari LN, jika ada pemotongan disana maka diperhitungkan PPh 24nya. Tidak ada dokumen yg ditentukan.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k28/136480--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)