faq1:5k28:136475--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
istri kerja,npwp gabung dg npwp suami. Skrg suami tidak kerja.1)Bagaimana pelaporannya? 2)Apa suami & anak2 bisa dimasukkan ke tanggungan istri? Karena nyata2 yg menanggung adalah istri.
Jawaban
Selama masih digabung NPWP nya, pelaporan tetap masuk ke SPT Tahunan NPWP suami ya. Terkait tanggungan di PTKP bukti potong 1721 A1. Karyawati kawin dapat jg memperoleh PTKP status Kawin dan tanggunan selama dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan (Pasal 11 ayat (4) PER-16/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k28/136475--30-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)