User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136411--30-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sebelumnya FP uang muka sudah saya ganti menjadi harga jual dan FP pelunasan saya batalkan , nilai FP yang dibatalkan sebelumnya adalah nilai dpp dikurangi uang muka , setelah dibatalkan , uang muka masih ada tertulis di FP tetapi nilai dpp tidak dikurangi uang muka lagi.. Nilai DPP setelah dibatalkan menjadi lebih besar dari sebelumnya , Jadi untuk surat pemberitahuan ke kpp apakah kita menuliskan nilai sebelum dibatalkan apa sesudah dibatalkan ? https://twitter.com/Goldwin6/status/150896221470

Jawaban

Intinya sih kalau mau dilaporkan ke kpp terkait pembatalan fpnya, nilai fp yg dibatalkan itu berapaa

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k28/136411--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)