Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya mengenai pengenaan pajak untuk pendapatan dari bunga yang diperoleh dari platform P2P lending. Sebagai gambaran, berdasarkan informasi dari P2P Platform saya (KoinWorks), total pendapatan yang saya peroleh di tahun 2021 adalah Rp3.103.360 (sudah dikurangi jumlah kerugian). Pendapatan ini terdiri dari bunga yang diperoleh untuk produk P2P lending, maupun pun P2P Robo. Kemudian, mengingat saya ada kewajiban laporan SPT, pendapatan itu pun sudah saya input ke draf SPT saya d
Jawaban
coba dipastikan kepada wp, ini yang dimaksud adalah penghasilan berupa bunga pinjaman ya? betul jika ada pendapatan bunga oleh WP OP maupun WP badan DN dari pihak pembayar yang merupakan pemotong pph pasal 23, maka akan dipotong pph pasal 23 dengan tarif 15%. ini adalah transaksi pemotongan PPH ya.. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersang
Dasar Hukum
–
Editor
EAL