faq1:5k28:136360--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp perusahaan asuransi awalnya kan non jkp tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, semenjak UU HPP kan tidak masuk ke pasal 4a lagi, itu harus dikukuhkan sebagai PKP kapan ?
Jawaban
pmk 147/2017 pasal 44 ayat 3, Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k28/136360--30-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1