Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berkaitan dengan harta yang sebenarnya dimiliki Mr. A namun sebelumnya menggunakan nama Mr. B, bagaimana cara mengakui harta di PPS oleh Mr. A? Jika TA kemarin terdapat dua surat yang perlu dilampirkan : 1. Surat Pernyataan atas Kepemilikan Harta 2. Surat Nominee untuk hal tersebut apakah perlu dilampirkan surat tersebut atau bagaimana ya?
Jawaban
Harta yang dimiliki/dikuasai A, namun a.n B, tetap bisa diikutkan PPS oleh A. Pada form pun disediakan kolom untuk identitas kepemilikan secara tertulis. Penekanannya adalah di bagian “dimiliki/dikuasai”. PPS tidak pakai istilah nominee sebagai mana halnya TA, baik di UU HPP/pun PMK 196/2021. Sehingga dalam kasus ini jika A ikut PPS, pengisian di bagian harta nya nanti cukup ditambahkan keterangan. Kepemilikan nya diisi sesuai dokumen legalnya (misal sertifikat a.n B). Jika wp merasa perlu, sil
Dasar Hukum
–
Editor
ALK