User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136338--30-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berkaitan dengan harta yang sebenarnya dimiliki Mr. A namun sebelumnya menggunakan nama Mr. B, bagaimana cara mengakui harta di PPS oleh Mr. A? Jika TA kemarin terdapat dua surat yang perlu dilampirkan : 1. Surat Pernyataan atas Kepemilikan Harta 2. Surat Nominee untuk hal tersebut apakah perlu dilampirkan surat tersebut atau bagaimana ya?

Jawaban

Harta yang dimiliki/dikuasai A, namun a.n B, tetap bisa diikutkan PPS oleh A. Pada form pun disediakan kolom untuk identitas kepemilikan secara tertulis. Penekanannya adalah di bagian “dimiliki/dikuasai”. PPS tidak pakai istilah nominee sebagai mana halnya TA, baik di UU HPP/pun PMK 196/2021. Sehingga dalam kasus ini jika A ikut PPS, pengisian di bagian harta nya nanti cukup ditambahkan keterangan. Kepemilikan nya diisi sesuai dokumen legalnya (misal sertifikat a.n B). Jika wp merasa perlu, sil

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k28/136338--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)