faq1:5k28:136330--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penafsiran dari modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya
Jawaban
Sebelumnya disclaimer ke WP kalau kring pajak tidak berwenang memberikan penafsiran peraturan, namun pengertian dr pasal stb adalah artinya modal yg disepakati/diatur/tertuang dalam akta dan perubahannya, sudah disetor seluruhnya oleh pemegang saham
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k28/136330--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)