User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136324--30-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan, baru PPJB apakah terutang 2,5% ?

Jawaban

Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/ atau bangunan. (Pasal 1 ayat 3 PMK-261/PMK.03/2016) terutang

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136324--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)