Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pmk 18 tahun 2021, dalam pasal 3 ayat 5 huruf a dikarakan bahwa telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri. Apakah dilakukan pemeriksaan untuk kewajiban perpajakaan? Jika iya, berapa lama dilakukannya pemeriksaan tersebut?Lalu apakah terdapat dasar ketentuannya?
Jawaban
Bukan pemeriksaan, melainkan ini lebih mengarah kepada self assesment dari WP itu sendiri. Pasal 4 ayat 8: jika di kemudian hari ditemukan data dan/atau informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum sepenuhnya terpenuhi oleh WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga jika pasal 3 ayat 5
Dasar Hukum
–
Editor
ALK