User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136292--30-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

https://twitter.com/aqudewy/status/1508716244455030788 Pada pemilihan kswp saya memilih NPPN harusnya suket pp 23 bagaimana cara merubahnya ? (terkait kesalahan ini, apakah konfirmasi ke KPPnya krn kesalahannya bukan memilih tarif umum atau tinggal mengajukan saja di kswp kembali pilih yg benar?)

Jawaban

NPPN kan untuk saat ini digunakan bagi wp yg melakukan pekerjaan bebas ya, apabila dia memang memenuhi skema PP 23 ya silakan mengajukan suket melalui KSWP ajaa. Harusnya bisa bisa aja, karena dia salahnya bukan memilih tarif umum. kalau mau penegasan ke kpp juga boleh

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k28/136292--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)