faq1:5k28:136283--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#4Q izin bertanya mas mbak mengenai uang pensiun, apabila saya mendapatkan uang pensiun dari perusahaan yg terletak di jepang dan sudah dipotong pajak oleh negera jepang, apakah dipotong kembali di indonesia? Terima kasih
Jawaban
#4A: untuk WPDN OP yg mendapat penghasilan dari LN, nanti dilaporkan di SPT Tahunan di SPT induk bagian penghasilan netto dari luar negeri. untuk pajak yg dipotong di LN bisa jadi kredit pajak pasal 24 sesuai nilai atau proporsi yg diatur di PMK-192/2
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k28/136283--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)