faq1:5k28:136276--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp ikut pps kebijakan 1, tapi mau pembetulan spt tahun 2017 dan 2018 karena kurang setor pp 23/2018, itu bisa kan dianggap tidak disampaikan
Jawaban
masih bisa pembetulan karena di pasal 7 ayat 3 pmk 196/2021 arahnya untuk kebijakan 2
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k28/136276--30-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)