faq1:5k28:136194--30-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#9Q Hi kak @kring_pajak mo nanya, untuk perhitungan PP 23/2018 atas ekspedisi apakah dihitung dari nilai transaksi atau DPP PPN? Untuk jasa ekspedisi yg menggunakan DPP Nilai lainnya, PPh Final dihitung tarif PP 23 x DPP Nilai lainnya ya kak? Misal nilai transaksi exc PPN adalah 100, DPP Nilai lainnya 10% yaitu 10, apakah PPh Final = 10 x 0,5%? Harusnya tetap nilai bruto transaksinya (100) kan ya mas/mba?
Jawaban
#9A: iya ndi tetep yg 100. DPP PP 23 itu peredaran bruto. di pasal 6 pp 23 nya
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k28/136194--30-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)